Saat ini kita sedang berda pada era digital yang kian hari berkembang sangat pesat. Penggemar music di negara kita sendiri pun sudah sangat banyak dan tidak mungkin terhitung oleh jari. Oleh sebab itu, unutk menjawab kebutuhan konsumen, teknologi audio digital hadir menjadi jawaban bagi konsumen. Namun lepas dari semua itu, masih terdapat masalah lagi dalam hal ini, yaitu mengenai harga yang ditawarkan. Meskipun terlihat sepele, namun dari sinilah tumbuh akar pembajakan yang dilakukan orang orang.
Mulai dari pihak pihak illegal yang mendistribusikan barang dan jasa yang berkaitan dengan music melalui berbagai media yang ada. Secara sekilas hal ini tentu saja menguntungkan konsumen. Tapi tanpa disadari, sebebnarnya yang mereka lakukan sudah melanggar hukum yang ada. Dan tentu saja mereka membawa kerugian bagi pihak produksi yang asli. Oleh karena itu, saat ini sudah banyak media yang mulai terikat dengan peraturan peraturan baru mengenai hak cipta. Jika media ingin mengedarkan atau mendistribusiakn sebuah music, mereka harus membayar atau melakukan kontrak dengan pihak yang bersangkutan. Tapi peraturan tersebut hanya sekedar peraturan saja, saking banyaknya media yang ada jadi tidak mungkin perusahaan produksi melakukan pengecekan atau survey secara langsung terhadap media. Sehingga tetap saja masih ada media yang secara illegal mendistribusikan music tersebut unutk kepentingan pribadi.
Sebenarnya semakin canggih kemajuan teknologi dan pengetahuan, semakin besar pula kesempatan unutk para hacker dan pembajak pembajak lain untuk memperluas jangkauan mereka. Mereka tidak lagi berinteraksi melalui internet secara langsung, tetapi bisa melalui dunia maya. Hal inilah yang seharusnya diwaspadai oleh pihak pihak produksi legal. Misalnya saja, SONY yang merilis hardware dan software terbaru mereka dengan dilekngkapi sistem keamanan ekstra untuk mencegah agar tidak sembarangan orang dapat membajak produk mereka. Hal ini merupakan satu dari sekian cara yang dilakukan untuk mengurangi atau mencegah adanya pembajakan.
Cara lainnya adalah dengan melakukan registrasi data konsumen seperti pihak Electronic ART (EA). Dalam kasus ini awalnya pembajak dimulai dari satu orang saja. Jadi hanya satu orang yang membeli produk orisinil dari sebuah pihak produksi. Lalu setelah itu, barulah orang itu mengcopy produk tersebut dan menyebarkanluaskannya melalui media yang ada, seperti inertnet, toko, dll. Oleh karena itu pihak EA melakukan registrasi data secara online yang direservasi hanya untuk satu user saja. Dengan demikian hanya ada satu user saja yang dapat mengakses produk produk dari EA secara penuh. Hal ini pula yang membuat para hacker dan pembajak lain untuk berpikir dua kali.
Walaupun demikian upaya seperti itu hanya bertahan sementara waktu untuk menahan para hacker untuk melakukan aksi mereka. Karena seperti yang kita ketahui kebutuhan para konsumen tidak ada habisnya dan mereka juga ingin ada terobosan terobosan baru yang akhirnya dijawab oleh para hacker. Dalam menanggapi masalah ini, masyarakat cenderung tidak mau tahu atau acuh kan hal ini, namun banyak juag dari masyarakat yang menikmati hasil kerja para hacker. Di sisi lain, pemerintah juga sudah menetapkan aturan yang berlaku melalui hukum yang ada (UUD), namun pemerintah kurang bersikap tegas dalam kasus ini sehingga sampai saat ini hacker hacker masih banyak yang berkeliaran. Pemerintah seharusnya memotivasi para pihak produksi legal untuk lebih optimal lagi menciptakan produk produk yang kian menarik dan optimal.
5 Responses to The New Communication Technology: Application, Policy, and Impact.